Selasa, 10 Maret 2009

KEBIJAKAN POKOK PENDIDIKAN KEJURUAN

1. Undang-Undang No. 2 Tahun 1989.


Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1989, pendidikan kejuruan telah masuk dalam Sistem Pendidikan Nasional secara hukum, yaitu jenis pendidikan yang termasuk dalam jalur pendidikan sekolah (Pasal 11, Ayat 1). Selanjutnya, dalam Pasal 11, Ayat 3 disebutkan, "pendidikan kejuruan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja dalam bidang tertentu". Namun, karena rumusannya terlalu singkat dan pada porsi yang kecil, kedudukan pendidikan kejuruan tersebut masih belum kuat dan belum jelas. Sebagai komparasi, di Amerika Serikat kebijakan pendidikan kejuruan telah lama dirumuskan secara rinci dalam sebuah undang-undang tersendiri, yaitu Vocational Education Act of 1963, yang kemudian diamandemen tahun 1968 dan 1976 (Calhoun, C.C., & Finch, A.V, 1982)


2. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1990


Dalam PP 29/1990 ini, pendidikan kejuruan hanya dijelaskan pada tiga tempat. Pasal 1 Ayat 3 menyatakan "pendidikan menengah kejuruan adalah pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang mengutamakan pengembangan kemampuan siswa untuk melaksanakan jenis pekerjaan tertentu". Sementara itu, pada Pasal 3 Ayat 2 disebutkan bahwa pendidikan menengah kejuruan mengutamakan penyiapan siswa untuk memasuki lapangan kerja serta mengembangkan sikap profesional. Kemudian, pada Pasal 7 diatur syarat-syarat pendirian sekolah menengah kejuruan


Sebagaimana dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1989, dalam PP 29/1990 ini pendidikan kejuruan juga mendapat porsi yang kecil, dan rumusan peraturan untuk pendidikan kejuruan masih terasa sangat umum. Salah satu alternatif untuk meningkatkan kejelasan kebijakan pendidikan kejuruan adalah membuat peraturan pemerintah tersendiri, khusus untuk pendidikan kejuruan. Alternatif lain adalah dengan menyempurnakan PP 29/1990 sesuai dengan perkembangan, seperti berlakunya Undang Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Pendapatan. Dalam hal ini perlu diikuti "jejak" pendidikan tinggi, yang berhasil menyempurnakan PP 30/1990 dengan lahirnya PP 60/1999 tentang Pendidikan Tinggi dan PP 61/1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum


3. Keputusan Mendikbud No. 323/U/1997


Kelebihan dari Keputusan Menteri ini terletak pada lengkapnya komponen-komponen dalam penyelenggaraan pendidikan sistem ganda, yang terdiri dari ketentuan umum, tujuan, penyelenggaraan, program, kerjasama, peserta, instruktur, MPK, penilaian dan sertifikasi, pengelolaan, pengawasan, insentif, serta pengembangan dan peningkatan mutu. Akan tetapi, Keputusan Menteri ini perlu direvisi karena terdapat rumusan-rumusan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan sekarang. Sebagai contoh, pada Bab IV Program, Pasal 8 dan 9 sudah tidak konsisten dengan Kurikulum SMK 1999. Menurut Kurikulum 1999, program pendidikan dan pelatihan terdiri dari program normatif, adaptif, dan produktif; sedangkan menurut Keputusan Mendikbud No. 323/U/1997 kurikulum SMK meliputi program umum dan program kejuruan. Dari telaah terhadap peraturan perundang-undangan yang memuat pendidikan kejuruan tersebut, dapat dibuat alternatif-alternatif penyempurnaannya.

Tidak ada komentar: